Jalan Guntung Manggis RT 18 RW 03 landasan Ulin
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MADRASAH TSANAWIYAH ULUMUL QUR’AN AL MADANI
DENGAN RAHMAT DAN RIDHA ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA
Berdasarkan 5 Pedoman teladan yang baik, yaitu :
Saling menyayangi antar sesama manusia, menghormati dan menjaga kelestarian keseimbangan lingkungan
Maka disusunlah tata tertib Peserta Didik sebagai berikut:
Pasal 1
Hak-Hak Peserta Didik
Pasal 2
Kewajiban Peserta Didik
Pasal 3
Pembayaran Infaq, Buku, dan Pembayaran Lainnya.
Pasal 4
Pakaian Madrasah
Seluruh Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam Madrasah dilengkapi dengan badge/atribut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Madrasah setiap harinya dengan memakai dalaman (singlet) berwarna putih, dilarang kaos oblong dan memakai kaos kaki putih panjang.
Pengaturan Seragam MTsS Ulumul Qur’an Al Madani
Pasal 5
Masuk dan Pulang Madrasah
Pasal 6
Waktu Istirahat/Jam Kosong
Pasal 7
Peserta Didik Sakit
Pasal 8
Peserta Didik yang Tidak Masuk Madrasah
Pasal 9
Kehadiran Peserta Didik
Setiap Peserta Didik wajib mengikuti pelajaran,maksimal ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 10%.
Pasal 10
Kegiatan Ibadah
Pasal 11
Kebersihan, Kedisiplinan dan Ketertiban
Pasal 12
Rambut, Kuku, Tato, Make up
Standar rambut: atas tidak melebihi batas genggaman, depan tidak menutupi kening, samping tidak sampai daun telinga, belakang tidak mengenai kerah baju.
Pasal 13
Peralatan Telekomonikasi, Digital dan Elektronik Lainnya.
Pengecualian:
Catatan:
Pasal 14
Sepeda, Kendaraan Listrik dan Kendaraan Bermotor
Pasal 15
Hubungan dengan teman, Guru,Karyawan,OrangTua/Wali Peserta Didik dan Tamu
Dalam pergaulan sehari-hari diMadrasah, setiap Peserta Didik hendaknya:
Pasal 16
Upacara Bendera dan Peringatan Hari-Hari Besar
Pasal 17
Identitas Peserta Didik
Pasal 18
Organisasi Peserta Didik Intra Madrasah (OSIM) dan Kegiatan Peserta Didik
Pasal 19
Status Pernikahan Peserta Didik
Pasal 20
Kegiatan Ekstrakurikuler
Pasal 21
LARANGAN-LARANGAN
Peserta Didik dilarang:
Pasal 22
SANKSI – SANKSI
Pasal 23
PELANGGARAN BESAR
Pasal 24
LAIN-LAIN
created with