Tata Tertib MTs Ulumul Qur’an Al Madani

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

MADRASAH TSANAWIYAH ULUMUL QUR’AN AL MADANI

DENGAN RAHMAT DAN RIDHA ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA

Berdasarkan 5 Pedoman teladan yang baik, yaitu :

  1. Rahmatan lil a’lamin

Saling menyayangi antar sesama manusia, menghormati dan menjaga kelestarian keseimbangan lingkungan

  • Kejujuran dan kebijaksanaan
  • Kedisiplinan, ketegasan dan integritas tinggi
  • Gemar menolong, tidak bakhil dan rela berkorban
  • Semangat belajar yang tinggi untuk meningkatkan wawasan dan keahlian

Maka disusunlah tata tertib Peserta Didik sebagai berikut:

Pasal 1

Hak-Hak Peserta Didik

  1. Mendapatkan pelayanan pendidikan di MTs Ulumul Qur’an Al Madani
  2. Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari guru dalam berbagai kegiatan yang diadakan di Madrasah.
  3. Menggunakan sarana dan prasarana/fasilitas Madrasah yang telah ditentukan untuk Peserta Didik dengan penuh tanggung
  4. Mengajukan pertanyaan, usul, dan saran-saran yang konstruktif kepada Guru/Kepala

Pasal 2

Kewajiban Peserta Didik

  1. Bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, berbudi luhur, bertanggung jawab, disiplin, rela berkorban dan cinta tanah air, sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
  2. Berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang–Undang Dasar 1945.
  3. Bertanggungjawab atas terwujudnya Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan Kekeluargaan Kerindangan dan Kedisiplinan (7K).
  4. Bertanggungjawab atas terciptanya Ketahanan Madrasah guna terwujudnya Madrasah sebagai Wawasan Wiyata Mandala.
  5. Menjaga citra dan nama baik Madrasah.
  6. Tunduk dan taat terhadap peraturan/tatatertib Madrasah
  7. Tunduk dan taat terhadap instruksi Kepala Madrasah dan aturan-aturan pelaksanaan tatatertib Madrasah.
  8. Mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan Madrasah
  9. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan Madrasah.
  10. Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan Madrasah menyangkut kepentingan Madrasah .
  11. Memarkir/menempatkan sepeda pada tempat yang disediakan secara teratur , rapih dan saling menjaga milik sesama Peserta Didik dan warga Madrasah.
  12. Mengatur rambut dengan rapi-teratur, pendek tidak menutup kerah baju (Peserta Didik putra).
  13. Berpenampilan rapih, menarik dan sopan, beseragam sesuai ketentuan Madrasah.

Pasal 3

Pembayaran Infaq, Buku, dan Pembayaran Lainnya.

  1. Pembayaran Infaq orangtua Peserta Didik dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 pada bulan berjalan.
  2. Pembayaran buku LKS dan atau sebagainya dapat dibayarkan langsung atau secara bertahap
  3. Pembayaran dan atau iuran kelas diatur tersendiri oleh wali kelas yang bersangkutan
  4. Pembayaran dan atau iuran diluar infaq dan buku diatur tersendiri oleh penanggung jawab.
  5. Tunggakan infaq dapat menjadi sebab penundaan hak-hak Peserta Didik seperti rapor, ijazah, dll.

Pasal 4

Pakaian Madrasah

Seluruh Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam Madrasah dilengkapi dengan badge/atribut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Madrasah setiap harinya dengan memakai dalaman (singlet) berwarna putih, dilarang kaos oblong dan memakai kaos kaki putih panjang.

Pengaturan Seragam MTsS Ulumul Qur’an Al Madani

HariLaki-LakiPerempuan
Senin (Putih – Hitam)Baju seragam putih lengan panjang dimasukan ke dalam celana, celana hitam panjang bukan jeans, kaos kaki, sepatu hitam, ikat pinggang, dasi dan peci putih. Baju seragam dengan lambang/ badge kemenag, tingkat kelas, name tag.Baju seragam putih selutut belahan samping maksimal sejengkal dari bawah berlengan panjang, rok hitam panjang tanpa belahan menutup mata kaki, kaos kaki, celana panjang lapisan dalam, sepatu hitam, jilbab putih berlogo Al Madani, ciput/ lapisan dalam jilbab. Baju seragam dengan lambang/ badge kemenag, tingkat kelas, name tag.
Selasa (Putih – Hitam)Baju seragam putih lengan panjang dimasukan ke dalam celana, celana hitam panjang bukan jeans, kaos kaki, sepatu hitam, ikat pinggang, dasi dan peci putih. Baju seragam dengan lambang/ badge kemenag, tingkat kelas, name tag.Baju seragam putih selutut belahan samping maksimal sejengkal dari bawah berlengan panjang, rok hitam panjang tanpa belahan menutup mata kaki, kaos kaki, celana panjang lapisan dalam, sepatu hitam, jilbab putih berlogo Al Madani, ciput/ lapisan dalam jilbab. Baju seragam dengan lambang/ badge kemenag, tingkat kelas, name tag.
Rabu (Putih – Hitam)Baju seragam putih lengan panjang dimasukan ke dalam celana, celana hitam panjang bukan jeans, kaos kaki, sepatu hitam, ikat pinggang, dasi dan peci putih. Baju seragam dengan lambang/ badge kemenag, tingkat kelas, name tag.Baju seragam putih selutut belahan samping maksimal sejengkal dari bawah berlengan panjang, rok hitam panjang tanpa belahan menutup mata kaki, kaos kaki, celana panjang lapisan dalam, sepatu hitam, jilbab hitam berlogo Al Madani, ciput/ lapisan dalam jilbab. Baju seragam dengan lambang/ badge kemenag, tingkat kelas, name tag.
Kamis (Sasirangan – Hitam)Baju seragam sasirangan Al Madani lengan panjang, celana panjang pramuka bukan jeans, kaos kaki, sepatu hitam, ikat pinggang, dan peci putih.Baju seragam sasirangan Al Madani, rok panjang pramuka tanpa belahan menutup mata kaki, celana panjang lapisan dalam, kaos kaki, sepatu hitam, jilbab hitam, ciput/ lapisan dalam jilbab.
Jumat (Tahfiz – Pramuka)Baju seragam Rumah Tahfiz Quran, celana panjang pramuka, kaos kaki, sepatu hitam, peci putih.Baju seragam Rumah Tahfiz Quran, celana panjang dalam, kaos kaki, sepatu hitam, kerudung cokelat/ pramuka.
Sabtu (Pramuka)Seragam Pramuka Lengkap, Baju lengan panjang dimasukan ke dalam, celana panjang, Kaos kaki pramuka, sepatu hitam, ikat pinggang, peci/ topi pramuka.Seragam Pramuka Lengkap, rok panjang pramuka tanpa belahan menutup mata kaki, kaos kaki, celana panjang lapisan dalam,  kaos kaki pramuka, sepatu hitam.
OlahragaSeragam olahraga dibawa dan dipakai pada hari pembelajaran olahraga.

Pasal 5

Masuk dan Pulang Madrasah

  1. Kegiatan Shalat Duha Berjamaah dan Tadarus dimulai pada 07:30 Wita
  2. Peserta Didik wajib hadir di lingkungan madrasah 15 menit sebelum kegiatan Shalat Duha berjamaah dan Tadarus.
  3. Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) dimulai pada pukul 08:00 Wita
  4. Peserta Didik yang terlambat datang di bawah 5 menit dari awal jam pelajaran pertama dapat langsung masuk ke dalam kelas dan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
  5. Peserta Didik terlambat datang lebih dari 5 menit dari awal jam pelajaran pertama wajib membawa surat izin masuk kelas yang ditandatangani oleh Petugas Piket, serta dicatat pada buku
  6. Peserta Didik terlambat datang lebih 5 kali kasus dalam satu bulan akan dilakukan pemanggilan orangtua wali murid oleh Guru BK
  7. Peserta Didik wajib mengikuti Shalat Duha dan Tadarus pada waktu dan jadwal yang telah ditentukan
  8. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, Peserta Didik dilarang berada diluar kelas kecuali mendapat izin dari guru atau melaksanakan praktek olahraga atau praktek
  9. Pada waktu pelajaran berlangsung, bila hendak meninggalkan Madrasah harus membawa Surat keterangan izin ditanda tangani Piket dan ditanda tangani guru mata pelajaran yang sedang berlangsung.
  10. Pada waktu pulang Peserta Didik diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti sholat jum’at atau ekstrakurikuler atau pendalaman materi
  11. Setelah sampai jam pulang Madrasah, Peserta Didik yang masih berada di lingkungan MTs Ulumul Qur’an Al Madani dan memakai seragam MTs maka masih dibebankan tata tertib Madrasah.

Pasal 6

Waktu Istirahat/Jam Kosong

  1. Waktu istirahat Peserta Didik tetap berada di lingkungan Madrasah memanfaatkan waktu istirahat sebaik-baiknya dan dianjurkan di luar ruangan kelas, bila keluar dari lingkungan Madrasah karena sesuatu hal harus mendapat izin dari guru piket.
  2. Jika terjadi jam kosong ketua kelas harus melapor pada guru piket untuk minta petunjuk apa yang harus dikerjakan.
  3. Waktu istirahat/jam kosong Peserta Didik dianjurkan untuk memanfaatkan perpustakaan guna tambahan pengetahuan.

Pasal 7

Peserta Didik Sakit

  1. Peserta Didik sakit di Madrasah:
  2. Bila di dalam kelas sedang mengikuti pelajaran, segera melapor pada guru yang sedang mengajar pada saat itu untuk istirahat di ruang UKS.
  3. Bila terpaksa harus pulang mendahului, maka dapat meminta izin kepada guru piket.
  4. Peserta Didik sakit di rumah:
  5. Diupayakan pada hari itu memberitahukan pada Madrasah dengan surat izin sakit atau telepon ke Madrasah/ wali kelas atau petugas piket atau jaga .
  6. Apabila pemberitahuan menggunakan telepon/secara lisan, pada hari pertama yang bersangkutan masuk Madrasah harus membawa surat permohonan izin tertulis dari orang tua Peserta Didik atau wali.
  7. Permohonan izin dengan alasan sakit harus dilampiri surat keterangan sakit dari yang berwenang seperti dokter, klinik, puskesmas dll.

Pasal 8

Peserta Didik yang Tidak Masuk Madrasah

  1. Peserta Didik yang tidak masuk Madrasah wajib memberitahukan secara tertulis atau telepon kepada Madrasah tentang alasan yang menyebabkan tidak masuk Madrasah .
  2. Pemberitahuan menggunakan telepon harus diikuti pemberitahuan secara tertulis.
  3. Pemberitahuan harus dilakukan oleh orang tua atau wali Peserta Didik atau orang lain yang bertanggung jawab atas Peserta Didik yang bersangkutan.
  4. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan selambat-lambatnya, hari pertama Peserta Didik masuk Madrasah, dengan menyertakan alasan yang menyebabkan tidak masuk Madrasah dengan membawa bukti pendukungnya secukupnya.
  5. Jika Peserta Didik tidak masuk Madrasah tanpa keterangan lebih dari 3 hari berturut-turut, maka Madrasah akan mencari keterangan tentang keberadaan Peserta Didik untuk menentukan tidak lanjut.
  6. Jika Peserta Didik tidak masuk Madrasah lebih dari 6 hari berturut-turut maka Madrasah akan menyampaikan surat teguran dan atau peringatan. Apabila tidak ada tanggapan maka Madrasah akan menyampaikan surat teguran yang kedua dan ketiga dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu.
  7. Jika setelah satu minggu dari surat teguran yang ketiga, Peserta Didik belum masuk Madrasah tanpa keterangan maka Madrasah akan memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 9

Kehadiran Peserta Didik

Setiap Peserta Didik wajib mengikuti pelajaran,maksimal ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 10%.

Pasal 10

Kegiatan Ibadah

  1. Seluruh Peserta Didik dan siswi (yang tidak uzur/berhalangan) diwajibkan mengikuti kegiatan Shalat Duha berjamaah dan Tadarus di Mushalla setiap pagi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Seluruh peserta didik melaksanakan tadarus bersama di dalam kelas masing-masing pada jadwal yang telah ditentukan.
  3. Seluruh Peserta Didik dan siswi melaksanakan Shalat Dzuhur berjamaah dan Kultum secara bergantian di Mushalla.

Pasal 11

Kebersihan, Kedisiplinan dan Ketertiban

  1. Setiap kelas melaksanakan piket umum kebersihan lingkungan madrasah sesuai dengan pembagian dan jadwal yang telah ditetapkan
  2. Setiap kelas dibentuk beberapa TIM PIKET KELAS yang terdiri dari Ketua kelas, Sekretaris Kelas, Bendahara Kelas, dan sejumlah Seksi sesuia kebutuhan Kelas.
  3. Setiap tim piket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas dan alat-alat kebersihan
  4. Tim piket kelas dibuat atau disusun wali kelas bersama pengurus kelas.
  5. Tim piket kelas melaksanakan tugas sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dengan uraian tugas sebagai berikut:
  6. Membersihkan lantai, menyalakan kipas angin, dinding kaca jendela serta merapikan meja, kursi dan meja guru, mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain.
  7. Merapihkan kursi dan meja Peserta Didik serta guru seperti taplak dan hiasan bunga di meja guru.
  8. Melaporkan kepada guru piket/Wali kelas tentang tindakan-tindakan pelanggaran dikelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya: coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak barang-barang.
  9. Setiap Peserta Didik berbudaya bersih lingkungan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman Madrasah, taman Madrasah dan lingkungan Madrasah demi menjaga lingkungan yang ASRI (Aman, Sejuk, Rapih dan Indah).
  10. Setiap Peserta Didik harus membuang sampah di tempat sampah yang disediakan
  11. Setiap Peserta Didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan Madrasah yang berlangsung bersama-sama.
  12. Setiap Peserta Didik wajib menjaga ketenangan dan ketertiban baik dikelas, laboraturium, Musholla, dan lain-lain.
  13. Setiap Peserta Didik mentaati jadwal kegiatan Madrasah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboraturium, serta dilarang keras merusak sarana dan prasarana fasilitas Madrasah seperti mencoret-coret dinding Madrasah, meja, WC, dan fasilitas Madrasah lainnya.
  14. Setiap Peserta Didik menyelesaikan tugas yang di berikan Madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.
  15. Sekretaris kelas melaporkan/mengantar buku presensi kelas rekap absen ke TU setiap akhir bulan dan mengambil blanko buku presensi kelas untuk bulan berikutnya.

Pasal 12

Rambut, Kuku, Tato, Make up

  1. Umum: Peserta Didik dilarang: Berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, serta bertato, termasuk dengan tinta henna.
  2. Khusus Peserta Didik Laki-Laki: Tidak diperkenankan berambut panjang, memakai kalung, tindik, anting dan gelang.

Standar rambut: atas tidak melebihi batas genggaman, depan tidak menutupi kening, samping tidak sampai daun telinga, belakang tidak mengenai kerah baju.

  • Khusus Peserta Didik Perempuan: tidak berhias (make up) berlebih-lebihan kecuali hanya cukup bedak tipis, dilarang memakai riasan bibir dan mata kecuali kaca mata dan atau lensa minus/ plus.

Pasal 13

Peralatan Telekomonikasi, Digital dan Elektronik Lainnya.

  1. Peserta Didik tidak diperbolehkan membawa alat telekomunikasi apapun (Ponsel, Tablet, Handie Talkie dll.)
  2. Sisa tidak diperkenankan membawa peralatan digital apapun
  3. Peserta Didik tidak diperbolehkan membawa peralatan elektronik jenis apapun

Pengecualian:

  1. Peserta Didik diperbolehkan membawa ponsel, Tablet, Komputer/ laptop atau pealatan digital lain jika diminta oleh guru mata pelajaran/ keperluan Madrasah lainnya.
  2. Penggunaan peralatan digital, telekomunikasi dan elektronik lain hanya atas persetujuan guru mata pelajaran dan atau pihak yang bertanggung jawab.

Catatan:

  1. Peralatan digital dan elektronik/ telekomunikasi dititipkan kepada guru/ ruang tata usaha dan akan diserahkan ketika masuk mata pelajaran bersangkutan, setelahnya akan dititipkan kembali dan dikembalikan setelah jam pulang Madrasah.
  2. Peralatan digital dan elektronik/ telekomunikasi yang tidak dititipkan kepada guru/ ruang tata usaha tidak berada dalam tanggung jawab pihak madrasah.

Pasal 14

Sepeda, Kendaraan Listrik dan Kendaraan Bermotor

  1. Peserta Didik dilarang membawa kendaraan bermotor masuk ke dalam lingkungan madrasah
  2. Peserta Didik yang membawa kendaraan bermotor dan menaruh di luar lingkungan madrasah tidak menjadi tanggung jawab pihak madrasah
  3. Peserta Didik diperbolehkan membawa dan memarkirkan sepeda (gowes) dan Kendaraan Listrik di dalam lingkungan madrasah dengan tambahan kunci pengaman.
  4. Peserta didik diwajibkan menghormati semua orang yang berada di dalam lingkungan madrasah dengan bersepeda atau mengendarai kendaraan listrik dengan tertib dan sopan serta tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Pasal 15

Hubungan dengan teman, Guru,Karyawan,OrangTua/Wali Peserta Didik dan Tamu

Dalam pergaulan sehari-hari diMadrasah, setiap Peserta Didik hendaknya:

  1. Mengucapkan salam kepada kepala madrasah, guru, pegawai atau tamu Madrasah serta antara sesama teman apabila baru bertemu pada pagi/siang hari saat datang dan pulang
  2. Peserta Didik wajib memelihara hubungan yang harmonis didasarkan cinta dan kasih sayang, saling menghormati antara sesama Peserta Didik, menghargai perbedaan teman belajar, teman bermain dan bergaul baik diMadrasah maupun diluar Madrasah dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
  3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga Madrasah
  4. Berani menyatakan dan menyampaikan yang benar adalah benar dan yang salah adalah
  5. Menyampaikam pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang
  6. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan minta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang
  7. Menggunakan bahasa/perkataan yang santun dan sopan,menciptakan hubungan harmonis dengan orang yang lebih tua dan teman sebaya serta tidak menggunakan kata- kata kotor dan kasar, cacian dan kata-kata porno.
  8. Sewaktu-waktu Madrasah dapat meminta kedatangan orang tua/wali Peserta Didik untuk diminta keterangan/diberi laporan, diminta pertanggungjawaban tentang anaknya.
  9. Peserta Didik diperbolehkan menemui tamu pada jam istirahat, atau kecuali atas izin guru yang bersangkutan lewat guru jaga/piket.
  10. Orang tua/wali Peserta Didik atau tamu yang akan menemui Peserta Didik, harus seizin guru jaga dan ditemui di ruang piket.
  11. Jika karena keperluan yang mendadak/mendesak karena sesuatu hal yang segera diselesaikan, Orang tua/wali Peserta Didik dan atau keluarga hanya boleh menghubungi Peserta Didik melalui telpon Madrasah.

Pasal 16

Upacara Bendera dan Peringatan Hari-Hari Besar

  1. Upacara bendera setiap hari Senin, setiap Peserta Didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan.
  2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional seperti hari kemerdekaan, pendidikan nasional, hari guru dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan yang dilaksanakan di Madrasah.

Pasal 17

Identitas Peserta Didik

  1. Setiap Peserta Didik memiliki kartu pelajar MTsS Ulumul Qur’an Al Madani
  2. Kartu Pelajar berlaku selama Peserta Didik aktif belajar di MTsS Ulumul Qur’an Al Madani
  3. Apabila Kartu Pelajar hilang atau rusak harus segera melapor ke TU

Pasal 18

Organisasi Peserta Didik Intra Madrasah (OSIM) dan Kegiatan Peserta Didik

  1. Satu-satunya organisasi Peserta Didik MTs Ulumul Qur’an Al Madani ialah Organisasi Peserta Didik Intra Madrasah yang disingkat (OSIM), yang selanjutnya disebut OSIM MTs Ulumul Qur’an Al Madani
  2. Kegiatan Peserta Didik MTs Ulumul Qur’an Al Madani disalurkan dalam satu-satunya wadah yaitu OSIM MTs Ulumul Qur’an Al Madani
  3. Kegiatan Peserta Didik yang diadakan di MTs Ulumul Qur’an Al Madani tidak boleh bertentangan dengan norma agama, norma-norma dalam masyarakat, Pancasila dan UUD 1945
  4. Peserta Didik wajib mengikuti kegiatan Madrasah dan atau OSIM sesuai dengan kemampuan yang ada
  5. Kegiatan yang dimaksud pada ayat 4 diatur lebih lanjut dalam program kerja OSIM dan atau program Madrasah.
  6. Peserta Didik dianjurkan mengadakan kegiatan Madrasah yang bermanfaat bagi pengembangan diri pribadi baik jasmani rohani maupun pengembangan dan pembangunan Madrasah
  7. Kegiatan yang dilakukan Peserta Didik yang mengatasnamakan Madrasah  harus sepengetahuan dan mendapat izin Kepala Madrasah.

Pasal 19

Status Pernikahan Peserta Didik

  1. Calon peserta didik baru yang telah/ pernah menikah (masih dalam status pernikahan, berpisah dan atau ditinggal mati) tidak dapat diterima di MTsS Ulumul Qur’an Al Madani
  2. Peserta Didik yang menikah ketika masih menjadi peserta didik di MTsS Ulumul Qur’an Al Madani akan dikembalikan kepada orangtua dan atau keluarganya.
  3. Status pernikahan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 adalah pernikahan yang sah secara Agama dan atau sah secara perundang-undangan Negara (tercatat di KUA).

Pasal 20

Kegiatan Ekstrakurikuler

  1. Semua Peserta Didik diwajibkan mengikuti ekstrakurikuler wajib dan pilihan.
  2. Peserta Didik Kelas IX dibebaskan dari ekstrakurikuler pada semester Genap

Pasal 21

LARANGAN-LARANGAN

Peserta Didik dilarang:

  1. Mengambil dan atau merapas hak milik orang lain (mencuri)
  2. Membawa dan atau menggunaka senjata tajam, senjata api dan semacamnya.
  3. Memakai dan atau mengedarkan narkoba, napza, zat adiktif, minuman keras berakohol dan obat-obatan terlarang lainnya.
  4. Berkelahi
  5. Menghamili dan atau Hamil di luar nikah
  6. Merokok di dalam lingkungan Madrasah
  7. Membawa bahan bacaan/ tontonan dan alat-alat yang bersifat pornografi/ pornoaksi
  8. Membaca komik dan novel pada saat jam pelajaran berlangsung
  9. Bercanda melebihi batas kewajaran
  10. Melakukan perbuatan baik disengaja atau tidak disengaja yang mengakibatkan rusaknya fasilitas Madrasah dan barang milik orang lain.
  11. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Madrasah
  12. Melakukan kegiatan provokasi atau mengucapkan kata-kata kasar dan SARA
  13. Meninggalkan pelajaran tanpa izin.
  14. Berbuat keributan / membuat gaduh atau mengganggu kegiatan belajar mengajar.
  15. Membawa atau menggunakan alat perjudian dalam bentuk apapun.
  16. mengoprasikan HP/ Ponsel dan atau alat komunikasi sejenisnya di kelas dan atau disaat KBM tanpa seizin guru yang bersangkutan dan atau pihak Madrasah.
  17. Membawa atau mengajak teman dan atau orang luar ke Madrasah untuk melakukan perbuatan yang merugikan nama baik Madrasah atau warga Madrasah.

Pasal 22

SANKSI – SANKSI

  1. Bagi pelaku pelanggaran tatatertib Madrasah akan berakibat dijatuhi sanksi dari Madrasah sesuai besar-kecilnya pelanggaran yang dilakukan yang berupa:
  2. Teguran / peringatan lisan atau tertulis
  3. Penundaan pemberian hak-hak yang dimiliki (misal buku rapor)
  4. Mengganti/ memperbaiki kembali fasilitas Madrasah yang sengaja atau tidak sengaja dirusak
  5. Dipulangkan
  6. Penahanan/ pengamanan barang bukti pelanggaran selama-lamanya.
  7. Dikembalikan kepada orang tua/wali
  8. Sanksi-sanksi lainnya.
  9. Bagi Peserta Didik yang melakukan perbuatan yang dikatagorikan kejahatan, Madrasah akan bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menyelesaikannya.
  10. Sanksi yang dijatuhkan dicatat dalam :
  11. Kartu pribadi / buku pribadi Peserta Didik
  12. Catatan khusus wali kelas dan guru BK
  13. Sangsi dapat dijatuhkan tanpa atau dengan memperhatikan tahapan peringatan lisan, pringatan tertulis I, peringatan tertulis II, dan peringatan tertulis III.

Pasal 23

PELANGGARAN BESAR

No.PelanggaranSanksi
1MencuriDikembalikan kepada orang tua
2Membawa senjata tajamDikembalikan kepada orang tua
3Memakai Narkoba, Mabuk dan Obat-obatan terlarang lainnyaDikembalikan kepada orang tua
4BerkelahiDikembalikan kepada orang tua
5MerokokDikembalikan kepada orang tua
6Menghamili dan atau Hamil di luar nikahDikembalikan kepada orang tua

Pasal 24

LAIN-LAIN

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tatatertib ini dapat ditentukan dan diputuskan kemudian oleh musyawarah guru, wali kelas,Pembina OSIM, BK, Wakil Kepala Madrasah, dan Kepala Madrasah
  2. Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan, ketidaksesuaian dengan kondisi, tata tertib ini dapat diubah untuk penyempurnaan.
  3. Tata tertib ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Banjarbaru, …./ ………………………../ 2022  
Kepala Madrasah      



H. Sativa Perdana, S.Si., M.Pd    



Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum         Eni Yuliani Pamungkas, S.Pd.,Gr.



Wakil Kepala Madrasah Bidang KePeserta Didikan         Syahidah Fauziah, S.Pd.I.,S.Pd.,Gr.